PRFMNEWS – Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU usai menjalani sidang tuntutan pada Kamis 17 Maret 2022 kemarin.
Menurut JPU, Tubagus Joddy dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah pada November 2021 lalu.
Baca Juga: Janji Pembalap Aleix Espargaro, Lempar Helm di Hari Terakhir Balapan MotoGP Mandalika
JPU Adi Prasetyo menyebut, terdakwa Tubagus Joddy secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka akibat kelalaiannya saat berkendara.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News Jumat, 18 Maret 2022.
Baca Juga: Ini Doa dan Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Memohon Ampun kepada Allah SWT
Baca Juga: Catat, Ini Biaya Sertifikasi Halal yang Baru dari Kemenag RI
Adi menambahkan, barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK mobil tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.