PRFMNEWS – Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan ungkapkan permohonan maafnya dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022 kemarin.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Dalam konferensi pers itu, Doni Salmanan sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan mohon doa dari masyarakat agar hukumannya diringankan.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ucap Doni Salmanan dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
“Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelasnya.
Doni juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak dalam trading illegal.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," ucapnya.