PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, aktivitas sholat berjamaah di masjid sudah boleh merapatkan shaf dan tidak berjarak lagi.
Pernyataan MUI tentang shaf sholat jamaah di masjid sudah bisa dirapatkan lagi dan tanpa berjarak menyusul penurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan shaf sholat berjamaah di masjid kembali dirapatkan disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 Maret 2022.
Asrorun menyebut, pemerintah telah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat termasuk saat naik transportasi umum seperti pesawat dan kereta api.
Menurutnya, hal itu dilakukan Pemerintah Indonesia lantaran sudah terjadi penurunan tren kasus Covid-19
Menyikapi pelonggaran tersebut, Asrorun menegaskan bahwa kini ibadah shalat berjamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhsah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” ujar Asrorun seperti dikutip prfmnews.id pada Jumat 11 Maret 2022.
“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” imbuhnya.