PRFMNEWS - Polisi mengungkap total nilai aset fisik milik Indra Kenz yang sudah disita tim penyidik mencapai Rp43,5 miliar.
Total nilai aset Indra Kenz yang sudah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri senilai Rp43,5 miliar disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada hari ini Jumat, 11 Maret 2022.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.
Baca Juga: Kalau Masih Hidup, Tentara Ini akan Dihukum Negaranya karena Ikut Perang Rusia-Ukraina
Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik tersebut terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferrari, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aliran dana hasil penipuan trading Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan binary option berkedok trading lewat aplikasi Binomo.