Kemenag Perpanjang Layanan Online Sertifikasi Halal Hingga 29 Mei 2020

- 16 Mei 2020, 10:10 WIB
FOTO ilusrasi halal centre.*/KEMENAG.GO.ID
FOTO ilusrasi halal centre.*/KEMENAG.GO.ID /

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memperpanjang layanan online sertifikasi halal hingga 29 Mei 2020. 

“Menyesuaikan pola kerja WFH (Work from Home) yang kembali diperpanjang, maka layanan sertifikasi halal bagi produk untuk sementara juga kembali dilakukan melalui email," terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Kamis (14/05).

Sebelumnya, Kemenag menetapkan layanan sertifikasi halal dilakukan secara online hingga 13 Mei 2020. Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, akan dilaksanakan sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.

Baca Juga: PSBB Bisa Efektif Jika Masyarakat Terdidik dan Paham ‘New Normal’

Dengan demikian, maka pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal atas produknya kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email [email protected].

“Caranya sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan dan dikirimkan ke email [email protected]," terang Mastuki. 

Perusahaan yang mengirimkan berkas pendaftaran sertifikasi halal diminta untuk menuliskan kode pengiriman dengan format sebagai berikut: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya: PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020. 

Baca Juga: Lanud Sulaeman Salurkan Sembako CSR BRI Untuk Warga Terdampak Covid-19

Layanan ini juga dilaksanakan dengan menyesuaikan Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 1441H. 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x