Ditegaskan Iqbal, sebelum ada putusan MA, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan. Salah satunya adalah pembayaran klaim ke rumah sakit kini sudah lebih cepat tidak lagi berbulan-bulan.
"Yang dulu delay-nya bisa berbulan-bulan ini bergeser menjadi dalam hitungan hari," tegasnya.
Baca Juga: Waspadai Modus Pemotor yang Pura-Pura Ditabrak
Jika warga merasa keberatan dengan iuran BPJS kesehatan kelas I dan kelas II, maka dipersilahkan untuk turun kelas dengan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Menurutnya, tingakatan kelas hanya sebatas perbedaan manfaat non medis seperti ruang rawat.
"Di sisi lain harus ada standar pelayanan minimal jadi kelas III itu harus punya standar yang sama di masing-masing rumah sakit, sehingga tidak ada orang merasa dirugikan. Kalau soal obat, tindakan dan yang lain tetap sama," jelasnya.