BPJS Kesehatan Akui Kenaikan Iuran untuk Atasi Defisit, Namun Dipastikan Dibarengi Perbaikan Layanan

- 14 Mei 2020, 10:03 WIB
ILUSTRASI pelayanan BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI pelayanan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

Ditegaskan Iqbal, sebelum ada putusan MA, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan. Salah satunya adalah pembayaran klaim ke rumah sakit kini sudah lebih cepat tidak lagi berbulan-bulan.

"Yang dulu delay-nya bisa berbulan-bulan ini bergeser menjadi dalam hitungan hari," tegasnya.

Baca Juga: Waspadai Modus Pemotor yang Pura-Pura Ditabrak

Jika warga merasa keberatan dengan iuran BPJS kesehatan kelas I dan kelas II, maka dipersilahkan untuk turun kelas dengan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Menurutnya, tingakatan kelas hanya sebatas perbedaan manfaat non medis seperti ruang rawat.

"Di sisi lain harus ada standar pelayanan minimal jadi kelas III itu harus punya standar yang sama di masing-masing rumah sakit, sehingga tidak ada orang merasa dirugikan. Kalau soal obat, tindakan dan yang lain tetap sama," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x