Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Digugat Lagi Seperti Sebelumnya

- 14 Mei 2020, 07:41 WIB
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.*
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

BANDUNG,(PRFM) - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi sejak Januari 2020 silam akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Tarif iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif lama yang tercatat di Perpres 82/2018 mulai April hingga Juni.

Namun mulai Juli, sesuai dengan Perpres 64/2020 tarif iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami kenaikan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung Prof. DR. Asep Warlan Yusuf menilai kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan sangatlah dibolehkan terlebih BPJS Kesehatan tengah dalam kondisi defisit anggaran. Meski diperbolehkan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan harus melihat kondisi atau kemampuan warga.

Baca Juga: Januari Sampai Mei Terjadi 63 Kebakaran di Kota Bandung

"Prinsip dasar secara hukum itu apakah dari kenaikan tadi masih sanggup masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar? Apakah kondisi ril masyarakat sudah dipelajari sebagai dasar kenaikannya? kalau tidak dilakukan maka itu bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan undang-undang yang ada karena justru harusnya negara melihat kemampuan untuk membayarnya karena negara wajib melindungi dan menyediakan anggaran untuk kesehatan," jelas Asep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (13/5/2020).

Dijelaskan Asep, secara hukum putusan MA masih membolehkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja, kenaikan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan warga agar tak menjadi sebuah beban, terlebih dalam undang-undang disebutkan jika pemerintah wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi warga.

Baca Juga: Waspadai Modus Pemotor yang Pura-Pura Ditabrak

"Putusan MA itu masih dimungkinkan asal jangan se-ekstrem perpres yang kemarin yang dibatalkan karena dari sisi jumlah kenaikannya sudah sangat besar hampir 100 persen, nah ini yang dianggap oleh MA bertentangan dengan konstitusi," jelasnya.

Jika melihat besaran iuran yang ditetapkan untuk kenaikan pada Juli 2020 hanya berselisih Rp10.000 lebih kecil dari tarif yang ditetapkan pada Perpres 75/2019 yang sudah dibayarkan warga sejak Januari hingga Maret.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x