BPJS Kesehatan Akui Kenaikan Iuran untuk Atasi Defisit, Namun Dipastikan Dibarengi Perbaikan Layanan

- 14 Mei 2020, 10:03 WIB
ILUSTRASI pelayanan BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI pelayanan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan jika Perpres 64/2020 tentang jaminan kesehatan adalah tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempersilahkan pemerintah untuk mengatur kembali besaran iuran BPJS kesehatan. Dalam menentukan besaran iuran, pemerintah melihat aspek kemampuan masyarakat.

Dalam Perpres 64/2020 pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran BPJS kesehatan. Menurut Iqbal, penyesuaian dilakukan untuk mengatasi defisit anggaran yang dialami pihaknya.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Menag Imbau Warga Salat Id dan Rayakan Idulfitri di Rumah Saja

"Pemerintah melihat bahwa ada hal yang tidak pernah terselesaikan dengan porgram JKN ini soal kecukupan pembiayaan," kata Iqbal saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (14/5/2020).

Pihak BPJS Kesehatan sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, komisi IX meminta adanya keringanan atau subsidi untuk peserta mandiri kelas III.

Atas permintaan itu, pemerintah mengabulkannya melalui Perpres 64/2020. Dalam perpres tersebut disebutkan jika besaran iuran BPJS kesehatan kelas III mandiri sama dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42 ribu.

Baca Juga: Tak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Brunei Sejak 7 hingga 13 Mei

Namun besaran iuran sebesar Rp42 ribu tersebut tak sepenuhnya dibebankan kepada warga. Pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas III mandiri sebesar Rp16.500 sehingga peserta kelas III mandiri tetap membayar iuran sebesar Rp22.500 sesuai dengan Perpres 82/2018.

Dengan adanya penyesuaian iuran, maka BPJS Kesehatan harus menerima konsekuensi untuk meningkatkan pelayanan. Perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan terus dilakukan oleh pihaknya.

Ditegaskan Iqbal, sebelum ada putusan MA, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan. Salah satunya adalah pembayaran klaim ke rumah sakit kini sudah lebih cepat tidak lagi berbulan-bulan.

"Yang dulu delay-nya bisa berbulan-bulan ini bergeser menjadi dalam hitungan hari," tegasnya.

Baca Juga: Waspadai Modus Pemotor yang Pura-Pura Ditabrak

Jika warga merasa keberatan dengan iuran BPJS kesehatan kelas I dan kelas II, maka dipersilahkan untuk turun kelas dengan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Menurutnya, tingakatan kelas hanya sebatas perbedaan manfaat non medis seperti ruang rawat.

"Di sisi lain harus ada standar pelayanan minimal jadi kelas III itu harus punya standar yang sama di masing-masing rumah sakit, sehingga tidak ada orang merasa dirugikan. Kalau soal obat, tindakan dan yang lain tetap sama," jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x