Ini 3 Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Mobil di Senen yang Tewaskan AKP Novandi

- 10 Februari 2022, 10:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers. Diungkapkan, anggota Polri anak Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang tewas dalam kecelakaan Toyota Camry yang terbakar di Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers. Diungkapkan, anggota Polri anak Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang tewas dalam kecelakaan Toyota Camry yang terbakar di Senen, Jakarta Pusat. /Foto: PMJ News/Yeni/

PRFMNEWS – Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan mobil sedan Toyota Camry yang dikemudikan Fatimah dan ikut menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Ada 3 alasan yang menjadi dasar penghentian penyidikan kasus kecelakaan tunggal tersebut, seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu, 9 Februari 2022.

Penghentian kasus kecelakaan yang menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang ini dilakukan, usai penyidik lakukan gelar perkara dan hasilnya Fatimah, sang pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Fakta ini Mudahkan Polisi Identifikasi Fatimah dalam Kecelakaan Mobil yang Tewaskan AKP Novandi

Baca Juga: Demi Fuji, Frans Faisal Rela Bayarkan Tas Branded Seharga Rp25 Juta

Alasan penghentian penyidikan, menurut Sambodo, pertama ialah karena tersangka Fatimah sudah meninggal dunia.

“Maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News hari ini Kamis, 10 Februari 2022.

Fatimah tetap jadi tersangka karena mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan tunggal dan ikut menewaskan AKP Novandi.

Baca Juga: Fatimah, Pengemudi Mobil Kecelakaan di Jakpus yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara Ditetapkan Tersangka

Keyakinan itu, ujar Sambodo, didukung dari hasil visum et repertum yang menyatakan ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki (AKP Novandi) akibat terjepit dashboard.

“Dari bukti tersebut disimpulkan bahwa perempuan yang duduk di kursi kanan sebagai pengemudi,” imbuhnya.

Alasan kedua, setelah dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi di TKP, termasuk pemadam kebakaran membenarkan bahwa korban diduga laki-laki di sebelah kiri dan perempuan berada di sisi pengemudi (kanan).

Baca Juga: Usir Rasa Bosan Jelang BATC 2022 di Malaysia, Timnas Bulu Tangkis Nonton Drakor sampai Mengaji

Alasan ketiga, saat olah TKP ditemukan barang bukti milik perempuan seperti tas, sepatu, hingga lipstik berada di sisi kanan depan dari pengemudi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x