BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mulai melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan virus corona (COVID-19).
Seperti yang tertuang Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, pengalihan anggaran bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat HMS Iriyanto menghawatirkan terjadinya penyelewengan dalam pengalihan anggran.
Baca Juga: Amnesty International: Adili Pelaku Penembakan Dua Warga di Timika
Pasalnya dengan situasi darurat seperti pandemi COVID-19 saat ini, institusi yang melakukan pengalihan anggaran akan keteteran dalam melakukan pengawasan.
“Kemudahan-kemudahan ini kalau tidak diikuti dengan pengawasan dari lembaga terkait, maka sangat rawan terjadinya pungli bahkan korupsi. Kami mendeteksi, bahwa kesibukan lembaga-lembaga terkait, maka pengawasan jadi renggang,” tutur Iriyanto saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (17/4/2020).
Diakui Iriyanto, peluang untuk melakukan pungli maupun korupsi terbuka lebar di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kemenkes Setujui PSBB Bandung Raya
Hal tersebut disebabkan masyarakat tengah dilanda panik dengan virus yang hingga saat ini telah menelan ratusan korban jiwa warga Indonesia.