Pengalihan Anggaran untuk Penanganan COVID-19 Rawan Korupsi

- 17 April 2020, 18:51 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mulai melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan virus corona (COVID-19).

Seperti yang tertuang Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, pengalihan anggaran bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat HMS Iriyanto menghawatirkan terjadinya penyelewengan dalam pengalihan anggran.

Baca Juga: Amnesty International: Adili Pelaku Penembakan Dua Warga di Timika

Pasalnya dengan situasi darurat seperti pandemi COVID-19 saat ini, institusi yang melakukan pengalihan anggaran akan keteteran dalam melakukan pengawasan.

“Kemudahan-kemudahan ini kalau tidak diikuti dengan pengawasan dari lembaga terkait, maka sangat  rawan terjadinya pungli bahkan korupsi. Kami mendeteksi, bahwa kesibukan lembaga-lembaga terkait, maka pengawasan jadi renggang,” tutur Iriyanto saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (17/4/2020).

Diakui Iriyanto, peluang untuk melakukan pungli maupun korupsi terbuka lebar di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kemenkes Setujui PSBB Bandung Raya

Hal tersebut disebabkan masyarakat tengah dilanda panik dengan virus yang hingga saat ini telah menelan ratusan korban jiwa warga Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x