5 Fakta Pelaku Pemerasan di Pasar Rebo Modus Pura-pura Tertabrak, Poin 2 dan 4 Bikin Geleng-geleng Kepala

- 30 Januari 2022, 19:10 WIB
Sempat Viral! Pria Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Akhirnya Ditangkap
Sempat Viral! Pria Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Akhirnya Ditangkap /Instagram @kapolresmetrojaktim.official/

Baca Juga: Gokil! Ini Target Besar Prilly Latuconsina Usai Resmi Beli Klub Bola Persikota Tangerang

Dan fakta kelima, ujar Budi, AF dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x