Guru Besar Hukum Pidana Tak Sepakat Menkumham Bebaskan Napi Korupsi

- 3 April 2020, 08:15 WIB
TERSANGKA Sunarti Setyaningsih (SST) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoardjo dicek suhu tubuhnya oleh petugas pengamanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3/2020). *
TERSANGKA Sunarti Setyaningsih (SST) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoardjo dicek suhu tubuhnya oleh petugas pengamanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3/2020). * /Ira Vera Tika/"PR"/

BANDUNG, (PRFM) – Guru besar hukum pidana Unisba, Nandang Sambas menilai rencana kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk membebaskan ribuan tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk di antaranya narapidana kasus korupsi adalah langkah yang tidak tepat. Menurutnya, napi korupsi itu sudah selayaknya mendapat hukuman.

Nandang menyebut, napi korupsi sejak awal penanganan hingga pada proses pembinaan sudah terlalu banyak mendapatkan perlakuan yang istimewa. Terlebih para napi tersebut banyak yang rekam jejaknya kenal dengan beberapa pejabat, sehingga khawatir membuat napi yang seharusnya dibebaskan malah terus mendekam dipenjara.

“Yang tidak sepakat itu napi koruptor, napi koruptor itu kan sudah selayaknya mendapat sanksi karena selama ini juga mereka justru dari proses penanganan sampai pembinaan di lembaga permasyarakatan sudah memperoleh perlakuan yang istimewa,” jelas Nandang saat on air di PRFM 107,5 News Channel, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Stok Kepokmas di Kota Bandung Aman Hingga Lebaran Termasuk Gula Pasir

Namun Nandang mengaku sepakat jika rencana kebijakan pembebasan tahanan tersebut ditujukan bagi napi yang divonis melakukan tindak pidana ringan. Pasalnya, ada beberapa tahanan yang tidak semestinya dipidana lebih dari satu tahun jika melihat kasusnya.

“Saya sepakat, tapi hanya untuk diperuntukan bagi mereka yang telah divonis kasus tertentu yaitu narkotika bukan pengedar tapi pengguna, kemudian untuk tindak pidana ringan atau tindak pidana ekonomi. Itu saya sepakat,” paparnya.

Baca Juga: Warga Jabar yang Nekat Mudik dari Zona Merah Covid-19 Akan Diperiksa

Ia menambahkan, pertimbangan kemanusiaan bagi napi kasus korupsi boleh saja diterapkan. Hanya saja perlu ada klasifikasi yang ketat bagi narapidana korupsi jika hendak dibebaskan.

“Kalau mau diklasifikasi boleh saja yang uzur dalam kondisi tertentu bisa dipertimbangkan tapi dari aspek kemanusiaan. Tapi kalau bicara kasihan mah lebih kasihan rakyat yang uangnya dikorupsi sama mereka. Dari aspek kemanusiaan boleh tapi dengan klasifikasi yang sangat ketat,” ungkapnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x