Mulai 1 Februari 2022 Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Mulai dari Rp11.500 Per Liter

- 28 Januari 2022, 10:05 WIB
Mulai 1 Februari 2022 pemerintah menetapkan HET Minyak Goreng mulai dari Rp11.500 perliter.
Mulai 1 Februari 2022 pemerintah menetapkan HET Minyak Goreng mulai dari Rp11.500 perliter. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Mulai 1 Februari 2022 mendatang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan Harga EceranTertinggi (HET).

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, HET yang akan ditetapkan untuk minyak goreng adalah minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Penetapan HET untuk minyak goreng ini diberlakukan karena Kemendag akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabar, Aliando Tiba-tiba Ungkap Dirinya Derita OCD Ekstrem Sejak 2019

Kebijakan HET minyak goreng ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Lutfi menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,” jelasnya dalam konferensi pers Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Tak Pernah Balas DM dari Perempuan, Ghozali Everyday: Udah Tahu Niatnya

Baca Juga: Arteria Dahlan Akhirnya Diberi Sanksi Oleh PDIP Karena Sempat Permasalahkan Penggunaan Bahasa Sunda

Lutfi menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelakuusaha yang melanggar ketentuan,”tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah