Minimarket Diserbu Pasca Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Mendag: Tidak Panic Buying

- 19 Januari 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Pexels.com/Pixabay

PRFMNEWS - Kemendag memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yaitu yakni Rp14Ribu mulai hari ini Rabu, 19 Januari 2022.

Saat ini pembelian minyak goreng satu harga tersebut bisa didapatkan di ritel yang merupakan anggota APRINDO.

Sedangkan untuk Pasar Tradisional diberikan waktu penyesuaian selama 1 minggu.

Setelah diumumkannya kebijakan tersebut, salah satu pegawai minimarket bagikan suasana kasir yang diserbu emak-emak.

Baca Juga: Tabrakan Angkot dan Sedan Mercy di Bandung, Ada Empat Korban Luka

“Kasirnya kewalahan diserbu emak-emak,” tulisnya di akun TikTok @lih_galihh.

Terlihat puluhan orang yang ingin membayar minyak goreng dan menumpuk di area kasir tersebut.

Bahkan terdengar teriakan untuk meminta mundur namun tidak ada yang menghiraukan.
“mundur, mundur, mundur,” terdengar teriakan tersebut di video @lih_galihh.

Baca Juga: Mengenal Strategi Hybrid Bank yang Diterapkan BRI Demi Capai Hasil Positif

Kemendag sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying karena persediaan minyak goreng sangat cukup.

“Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ucap Mendagri Muhammad Lutfi seperti dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x