PRFMNEWS - Pemerintah mulai menggelar vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sejak 12 Januari 2022 lalu.
Warga yang sudah menjalani vaksin lengkap 2 dosis dengan rentang waktu minimal 6 bulan sudah bisa melakukan vaksin booster.
Untuk melakukan vaksin booster warga wajib memiliki tiket vaksin booster yang tiketnya itu bisa didapatkan di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Panik Karena Kontraksi, Beres Karantina Langsung Dilarikan ke RS
Warga yang sudah mendapatkan tiket vaksin booster maka selanjutnya diminta segera melakukan pendaftaran ke puskesmas terdekat atau ke pos vaksinasi terdekat.
Dalam tiket itu akan tertulis "Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) gratis".
Tiket itu nantinya akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan untuk lakukan vaksin booster.
Baca Juga: Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf, Ridwan Kamil: Nusantara Ini Kaya Karena Perbedaan
Berikut adalah cara cek tiket vaksin di aplikasi pedulilindungi: