DPR Sambut Baik Skema Baru Penggunaan Dana BOS

- 18 Februari 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi //dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Anggota Komisi 10 DPR RI, Ferdiansyah menyambut baik regulasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang membolehkan 50 persen dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan untuk gaji guru honorer. Karena menurutnya, guru honorer ini memang harus mendapatkan upah yang lebih baik dari saat ini.

"Dalam beberapa kasus kebijakan 50 persen (penggunaan dana BOS) ini ada untungnya juga karena di bawah terutama di SD negeri itu PNS hanya kepala sekolahnya, tapi yang lainnya guru honor. Jadi ini menjawab pertanyaan itu," ucap Ferdi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin (18/2/2020) malam.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami BCL Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Meski demikian, Ferdi berharap ada pengawasan yang lebih terhadap penggunaan dana BOS ini. Dirinya berharap dana BOS tidak sepenuhnya digunakan untuk menggaji guru honorer karena masih banyak hal yang perlu dibiayai menggunakan dana BOS.

"Jangan sampai yang kami khawatirkan adalah itu jadi semua habis untuk membayar itu (gaji guru honorer). Oleh karena itu perlu diantisipasi harus diawasi bersama-sama secara keseluruhan. Tentu kami sudah minta kepada Kemendikbud untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan mekanisme baru dari BOS ini," jelasnya.

Selain pengawasan, Ferdi minta Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi terkait aturan baru penggunaan dana BOS ini. Pasalnya, dirinya tak ingin dana BOS lebih banyak untuk menggaji guru honorer.

"Kuncinya sosialisasi dan memberikan contoh pembuatan pertanggungjawaban dana BOS," ujarnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x