Komnas PA Dukung Mahasiswa Usahid Soal Pengendara Motor Dibawah Umur

- 7 Februari 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi anak mengendarai motor*
Ilustrasi anak mengendarai motor* /PRFM/

BANDUNG, (PRFM) - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyembut baik langkah sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) Jakarta yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengendara motor dibawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana. Ia melihat hal itu dari perspektif perlindungan anak.

"Gugatan ke MK dalam perspektif perlindungan anak sangat tepat, karena ancaman kecelakaan anak dalam berlalu lintas tinggi sekali," kata Arist saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (6/2/2020).

Ia mendukung gugatan tersebut, lantaran orangtua turut serta mendorong anaknya untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia ingin ada efek jera agar orangtua bertanggungjawab penuh terhadap perlindungan anak.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dijelaskan bahwa setiap anak dibawah usia 13 tahun tidak boleh mengendarai kendaraan jenis apapun di jalan. Arist menjelaskan, maksud jalan tersebut bukan hanya jalan raya, tapi juga termasuk jalan di depan rumah seperti gang. Artinya, anak juga tidak boleh mengendarai kendaraan di sekitar rumah.

Baca juga: Soal Anak Langgar Lalu Lintas, Ini Kata Guru Besar Hukum Pidana Unisba

"Di setiap tempat, di gang sekalipun, anak tidak boleh mengendarai kendaraan. Siapa saja yang memfasilitasi itu, sekalipun orangtua, itu pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas," jelasnya.

Arist mengatakan hal itu karena dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak ada pengecualian terkait tempat dilarangnya anak dibawah umur mengendarai kendaraan.

"Anak dibawah 13 tahun karena belum dapat izin mengemudi, tidak boleh (mengendarai kendaraan), termasuk di sirkuit untuk balapan," katanya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x