Soal Anak Langgar Lalu Lintas, Ini Kata Guru Besar Hukum Pidana Unisba

- 7 Februari 2020, 08:48 WIB
SEJUMLAH siswa sekolah dengan bebas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.*/TATI PURNAWATI/PR
SEJUMLAH siswa sekolah dengan bebas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.*/TATI PURNAWATI/PR /tati purnawati/

BANDUNG, (PRFM) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas menanggapi gugatan mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengendara motor dibawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana. Menurutnya, secara tidak langsung, orangtua terkena hukuman ketika anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ketika anak melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak bawa SIM misalnya, dan kena denda, orangtuanya pasti kena tanggungjawab untuk membayarnya," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (6/2/2020).

Ia mengatakan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, misal melanggar aturan lalu lintas, harus bertanggungjawab, termasuk anak-anak. Namun, dalam hukum ada perbedaan bentuk tanggungjawab tersebut antara orang dewasa dan anak-anak. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

Baca juga: Sanksi Bagi Orangtua yang Izinkan Anaknya Naik Motor di Jalan Raya Perlu Dikaji

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan batasan usia anak yang bisa dikenai hukuman ketika melakukan pelanggaran hukum.

"Anak diatas 12 tahun bisa diminta pertanggungjawaban ketika melanggar hukum, meski ada perbedaan bobot tanggungjawab antara anak dan orang dewasa. Anak ketika melakukan pelanggaran hukum hanya dikenai setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa," pungkasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x