Sementara, disinggung tentang motif ketiga tersangka ini, Andika mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman Pomdam Jaya. Namun, melihat dari tindakan yang telah dilakukan, mereka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," pungkasnya.***