Kasus Nagreg 3 TNI AD Resmi Tersangka, Andika Perkasa: Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer

- 31 Desember 2021, 16:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

Sementara, disinggung tentang motif ketiga tersangka ini, Andika mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman Pomdam Jaya. Namun, melihat dari tindakan yang telah dilakukan, mereka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah