Tiga Oknum TNI AD Pelaku Pembuangan Sejoli Asal Nagreg Kini Ditahan Tahanan Militer

- 29 Desember 2021, 08:30 WIB
Menkominfo Johnny G Plate bersama dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat menteri kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 28 Desember 2021.
Menkominfo Johnny G Plate bersama dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat menteri kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 28 Desember 2021. /Dok. Kominfo/

PRFMNEWS - Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, tiga oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus tabrakan dan pembuangan jasad sejoli asal Nagreg Handi Saputra dan Salsabila, kini menjalani pemeriksaan secara terpusat di Mabes TNI, Jakarta.

Tiga tersangka ini adalah Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.

Saat ini Kolonel Infanteri P, ditahan terpisah di tahanan militer tercanggih milik TNI.

Sementara Kopda DA dan Kopda A, masing-masing ditahan di tahanan militer yang berada di Bogor dan Cijantung.

Baca Juga: Tegas! Panglima TNI Ingin Tiga Oknum TNI AD yang Buang Salsabila dan Handi Diberi Hukuman ini

"Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika di Kantor Kominfo, Selasa 28 Desember 2021 lalu.

Dalam kesempatan itu Andika menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Kolonel P berusaha untuk berbohong.

Hal ini terungkap usai adanya keterangan dari Kopda DA dan Kopda A.

Baca Juga: Tersangka Sopir Taksi Online yang Aniaya dan ‘Megang-megang’ Laporkan Balik Penumpang, Ini Alasannya

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan 3 Terduga Pelaku Pemerkosa dan Penganiaya Remaja di Bandung, Dijebak Calon ‘Penyewa’

"Setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong. Tapi setelah kita mulai konfirmasi dari dua saksi lainnya mulai perlahan-lahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik bukan ke lokusnya di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta, sehingga dilakukan secara terpusat," paparnya.

Terkait tuntutan hukuman bagi para pelaku perbuatan keji ini, Andika pastikan jika tiga oknum TNI AD ini akan dituntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Cipangrangan Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia

"Kita akan lakukan tuntutan maksimal seumur hidup walaupun sebetulnya pasal 340 itu memungkinkan hukuman mati, tetapi kita ingin sampai seumur hidup saja," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah