Andika Perkasa Minta 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diberi 2 Hukuman ini

- 25 Desember 2021, 07:30 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Andika Perkasa /Syaiful Amri/Antara/Hafidz Mubarak A

Dari hasil penyidikan sementara, disebutkan bahwa tiga oknum Anggota TNI AD tersebut disangkakan melanggar sejumlah aturan perundang-undangan sebagai berikut:

Baca Juga: Setelah Lapor Video Terkait Gala Sky Kini Sunan Kalijaga Tuliskan Permohonan Maaf, Ternyata ini Alasannya

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Wali Kota Gibran Pecat Pengemudi Batik Solo Trans yang Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian Polda Jabar melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan oknum TNI AD sebagai pelaku tabrak lari dua remaja di Nagreg kepada Pomdam III Siliwangi.

Pelimpahan penyidikan intensif itu diputuskan mengingat sesuai petunjuk dari sejumlah saksi dan bukti yang ditemukan saat hari kejadian mengarah pada pelaku diduga adalah oknum Anggota TNI AD.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah