PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia mulai menerapkan penggunaan e-meterai (meterai elektronik).
Peluncuran e-meterai dengan nominal Rp10.000 dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyati, Jumat 1 Oktober 2021.
Cara membeli e-meterai bisa dilakukan dengan cara membuat akun terlebih dahulu pada laman https://pos.e-meterai.co.id.
Baca Juga: Kalahkan Taiwan, Indonesia Lolos ke Babak 8 Besar dengan Label Juara Grup A
Klik tulisan 'Beli e-meterai' pada laman tersebut lalu kemudian isikan email dan password.
Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dahulu dengan klik tulisan 'Daftar Di Sini' pada laman https://pos.e-meterai.co.id.
Pilih tipe pemilik akun, terdapat pilihan 'Personal Enterprise dan Wholesale'.
Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran yang telah ditentukan.
Baca Juga: Soal Insiden Mepet Baim Wong, Kakek Suhud Buka Suara