Pemerintah Luncurkan E-Meterai: Begini Ciri, Cara Beli dan Cara Penggunaannya

- 13 Oktober 2021, 20:53 WIB
Ilusterasi e-Meterai
Ilusterasi e-Meterai /pos.e-meterai.co.id/

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia mulai menerapkan penggunaan e-meterai (meterai elektronik).

Peluncuran e-meterai dengan nominal Rp10.000 dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyati, Jumat 1 Oktober 2021.

Cara membeli e-meterai bisa dilakukan dengan cara membuat akun terlebih dahulu pada laman https://pos.e-meterai.co.id.

Baca Juga: Kalahkan Taiwan, Indonesia Lolos ke Babak 8 Besar dengan Label Juara Grup A

Klik tulisan 'Beli e-meterai' pada laman tersebut lalu kemudian isikan email dan password.

Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dahulu dengan klik tulisan 'Daftar Di Sini' pada laman https://pos.e-meterai.co.id.

Pilih tipe pemilik akun, terdapat pilihan 'Personal Enterprise dan Wholesale'.

Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran yang telah ditentukan.

Baca Juga: Soal Insiden Mepet Baim Wong, Kakek Suhud Buka Suara

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x