Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal hingga 30 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

PRFMNEWS - Kebijakan mengenai syarat naik kereta api mengikuti keputusan Pemerintah Indonesia yang telah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyatakan bahwa syarat naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Divonis Hakim 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek Rumah Sakit

“Sesuai dua surat edaran ini, syarat naik kereta api jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi kereta api okal masih diberlakukan," kata Joni dalam keterangan resmi PT KAI.

Syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Siswa di Jabar Capai 68 Persen, tapi Belum Merata Tiap Sekolah

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tambah Joni.

Baca Juga: RSUD Al-Ihsan Baleendah Bandung Gelar Gebyar Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

PT KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Pada periode 17 sampai 23 Agustus, PT KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Joni.

PT KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Baca Juga: Ngilu! Pengendara Motor di Bandung Harus Dapat 5 Jahitan di Tangan Gara-gara Tersayat Benang Gelasan

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode seminggu sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 yang sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal pada tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021 turun 4,3 persen.

Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, PT KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli s.d 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Joni menegaskan, PT KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x