Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Minta Divonis Bebas

- 10 Agustus 2021, 10:32 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara menyampaikan nota pembelaan dan meminta maaf kepada Megawati serta Jokowi dan minta divonis bebas
Eks Mensos Juliari Batubara menyampaikan nota pembelaan dan meminta maaf kepada Megawati serta Jokowi dan minta divonis bebas /Desca Lidya Natalia/ANTARA

PRFMNEWS - Mantan Menteri Sosial yang merupakan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Juliari Batubara dalam persidangan memohon vonis bebas.

Saat membacakan pleidoi, Juliari menyampaikan permohonan agar mendapat vonis bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Senin kemarin, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Masih dalam pleidoinya, Juliari sebut putusan majelis hakim sangat berdampak besar bagi keluarganya.

Baca Juga: Jelang Kick Off Liga 1, PSIS Semarang Malah Ditinggal Pelatih Kepala

Kata dia, anak-anaknya yang masih kecil sangat membutuhkan peran ayah dari dirinya.

"Putusan majelis mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," lanjutnya.

Dia mengakui, saat ini keluarganya sangat menderita lahir dan batin.

Baca Juga: Heboh 34 TKA Asal China Masuk Indonesia di Masa PPKM, Pengamat: Apa sih Keahlian Mereka?

Oleh karenanya dengan adanya putusan dari majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan bisa membebaskan mereka dari penderitaan itu.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," tambahnya.

Ia menyesali perbuatan salahnya yang melakukan korupsi bansos covid-19.

Dia pun mengakui telah menyusahkan banyak orang atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Ini Tahapan dan Jadwal Penyaluran BSU Rp1 Juta untuk Pekerja

"Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari.

Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," kata Juliari.

Baca Juga: Greysia Polii Memang Sudah Mimpikan Joget Tiktok di Lapangan Sehabis Pertandingan

Ia pun mengaku pernah menjadi ketua yayasan-nya selama 5 tahun dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucap Juliari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Juliari diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp14.557.450.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x