Umroh Dibuka 10 Agustus, Kemenag 'Minta Waktu' Bahas Ketentuan dengan Arab Saudi

- 27 Juli 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah membenarkan adanya edaran soal pembukaan umroh mulai 10 Agustus 2021 atau 1 Muharam 1443 H.

Informasi itu juga diunggah oleh media lokal Haramain Sharifain, tertulis bahwa umroh untuk luar negeri akan dibuka, tapi khusus Indonesia sayaratnya sangat berat.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi H. Dasir mengatakan, pihaknya sudah mengetahui edaran tersebut tapi belum sampai ke Indonesia, baru diterima oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah per 25 Juli 2021.

Baca Juga: Umroh Dibuka Lagi, tapi Syarat untuk Indonesia Sangat Berat: Vaksin Sinovac Ditolak

"Edaran itu betul adanya, kita terima 15 Zulhijah 1442 H, atau 25 Juli, itu pun belum sampai ke Jakarta baru ke perwakilan kita Konjen Saudi Arabia," ujar Khoirizi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 27 Juli 2021.

Saat ini posisi Kementerian Agama adalah masih mempelajari isi edaran tersebut. Pasalnya, pemerintah belum menerima isi edaran yang lebih detail.

Maka dari itu, pemerintah segera berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk menjelaskan lebih rinci maksud dari edaran tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Tutup Pintu Masuk Bagi Indonesia, Lebih Dari 600 WNI Masih Berstatus Jemaah Umroh

"Saya meminta perwakilan di Saudi, untuk segera koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi Deputi Umroh terkait edaran itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, ada beberapa persyaratan soal pembukaan umroh nanti. Salah satunya adalah Indonesia masuk dalam 9 negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Jika ingin menerbangkan jemaah, maka jemaah asal Indonesia harus transit dulu selama 14 hari (karantina diri) di negara lain atau negara ketiga.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Menkes Sebut 85 Juta Vaksin Sinovac Siap Pakai pada Awal Agustus

Lalu jemaah umroh wajib sudah divaksinasi lengkap dari merk vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson. Sedangkan Sinovac yang banyak dipakai di Indonesia tidak masuk daftar vaksin yang diperbolehkan.

Maka bagi yang sudah divaksin Sinovac harus mendapat suntikan booster satu kali dosis dari merk vaksin di atas.

"Makanya kita ingin tahu apa yang dimaksud dengan karantina di negara transit, kemudian 14 hari, itu kan harus kita pelajari dulu," ucapnya.

"Kita sudah notice ke Arab Saudi, saya minta dalam waktu secepatnya, dan kami sudah koordinasi dengan duta besar dan sedang di bahas di Riyadh khususnya untuk masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Studi Sebut Vaksin AstraZeneca Efektif Lawan Corona Varian India

Terkait diperlukannya vaksin booster, Khoirizi menyebut kabar baiknya Kementerian Kesehatan sudah menyanggupi jika jemaah memerlukan suntikan vaksin booster.

Akan tetapi kembali lagi kepada informasi edaran tersebut harus sudah benar-benar jelas dan dipahami oleh pemerintah Indonesia.

"Kalau Arab Saudi memastikan kita harus booster dengan vaksin ke-3, kemenkes sudah menyiapkan diri untuk melakukan, yang penting jelas dulu," katanya.

Baca Juga: Bantu Masyarakat Terdampak Covid, Bupati Bandung Sumbangkan Seluruh Gajinya

Untuk saat ini, pihaknya meminta masyarakat Indonesia tetap bersabar menyikapi kabar ini dan jangan terpengaruh informasi-informasi liar di media sosial yang berpotensi hoax.

Selain itu, hal terpenting adalah bagaimana Indonesia bisa menekan penyebaran virus Corona agar pemerintah juga punya 'peluru' untuk melakukan diplomasi dengan Arab Saudi.

"Jadi usaha kita bagaimana menekan penyebaran Covid di Tanah Air, Alhamdulillah udah ada pelandaian, mudah-mudahan tanggal 10 nanti semakin turun, kita punya amunisi untuk lakukan diplomasi," pungkasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x