Dengan adanya kondisi ini maka BPKN bekerjasama dengan Polri berusaha mengatasi persoalan ini.
Menurut Firman, selain oksigen, banyak juga kini oknum yang mulai mempermainkan harga obat. Hal ini pun kata Firman perlu mendapat pengawasan dari pemerintah sekalipun sudah ada ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: RSKIA Kota Bandung Gelar Vaksinasi untuk Masyarakat Kota Bandung, ini Cara dan Syarat Daftarnya
Di tengah kondisi pandemi, obat dan alat kesehatan menjadi kebutuhan mendasar banyak orang. Oleh karena itu Firman menyampaikan jika ini menjadi kewajiban pemerintah sebagai implementasi amanat undang-undang dengan tujuan melindungi rakyat dari marabahaya di tengah pandemi.
"Kalau kita ingat konstitusi pembukaan Undang-Undang Dasar 45, bahwa tugas utama pemerintah adalah melindungi rakyat," sebutnya.***