Pemerintah Diminta Konsisten Lakukan Pengawasan dan Penindakan Setelah Tetapkan HET Obat Terapi Covid-19

- 8 Juli 2021, 12:18 WIB
Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 HET Obat Terapi Covid-19.
Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 HET Obat Terapi Covid-19. /Pixabay/qimono

PRFMNEWS - Di tengah situasi sulit seperti saat ini, ada saja oknum penjual obat yang menjual obat untuk terapi covid-19 dengan harga selangit.

Atas kondisi ini, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan atau ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi covid-19.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Tumantara menjelaskan, sudah seharusnya pemerintah membuat standar harga seperti HET ini pada komoditas inti.

Baca Juga: Polsek Jatinangor Dirikan Pos Penyekatan PPKM Darurat di Dua Titik ini

"Sebetulnya memang komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus ada standar harga atau yang biasa disebut dengan HET dan seterusnya," kata Firman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 7 Juli 2021 kemarin.

Menurutnya, penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas permintaannya meningkat.

Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut.

Baca Juga: Bandung Terasa Lebih Dingin, BMKG Ungkap Beberapa Penyebabnya

"Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi melindungi rakyat," paparnya.

Pemerintah, kata Firman, sudah seharusnya hadir dengan berbagai ketetapan di saat terjadi gejolak harga.

Setelah penetapan HET, permasalahan tak berhenti begitu saja.

Menurut Firman, meski sudah ada penetapan HET, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan implementasi ketetapan HET itu.

Baca Juga: Cair Pertengahan Bulan Juli, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp600.000 di Masa PPKM Darurat

"Pengawasan itu dari dulu sudah klise. Pengawasan dilakukan, tapi mohon maaf kalau agak sensitif saya mengatakan ini asal, tidak tuntas, tidak stimultas, tidak integral, tidak kontinyu. Jadi pengawasan hanya pada awalnya, ke sananya tidak ada lagi," sebutnya.

Menurutnya, pengawasan ini ada dua jenis yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidentil melalui beberapa sidak.

Selain itu, perlu juga ada penindakan tegas pada pelanggaran ketetapan harga.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Hanya di cekbansos.kemensos.go.id, Bukan yang Lain

"Harus ada penindakan terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan kondisi pandemi, ini kan jelas melanggar hak kemanusiaan," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x