Menteri Tjahjo Kumolo Ingin ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal Dipecat

- 22 Mei 2021, 14:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya. /Foto: setkab.go.id/Humas/

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Virus Corona, Enam Tempat Favorit Liburan di Kota Bandung Ditutup 10 Hari

“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x