Menteri Tjahjo Kumolo Ingin ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal Dipecat

- 22 Mei 2021, 14:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PRFMNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Diketahui ada tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Untuk itu, ia mengusulkan ASN yang terlibat hal tersebut untuk diberi sanksi tegas tak terkecuali pemecatan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Vaksin Ilegal: 2 di Antaranya Dokter

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

 “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x