Dalang Pelaku Pencurian yang Perkosa ABG: Niat Lecehkan Korban Muncul Setelah 30 Menit

- 20 Mei 2021, 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencuria dan pemerkosaan Gadis dibawah umur di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencuria dan pemerkosaan Gadis dibawah umur di Bekasi /Nandang Permana/PMJ News

PRFMNEWS – RTS (27) pelaku pencurian dan perkosaan terhadap seorang ABG di Bintara, Bekasi, Jawa Barat telah ditangkap polisi Kamis 20 Mei 2021.

Ia ditangkap di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, RTS sempat melarikan diri dan buron setelah mengetahui rekannya RP telah diciduk polisi lebih dulu.

"RTS berhasil diamankan di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, tepatnya di rumah saudaranya. Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP ditangkap kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi," kata Yusri saat konferensi pers, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Beres, KAI Rilis Jadwal Perjalanan Kereta Jarak Jauh se-Indonesia Hingga Akhir Mei Ini

Setelah didalami, sebelum melakukan pencurian dan perkosaan, RTS tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit.

Sehingga pria yang bekerja sebagai Pak Ogah dan tukang parkir ini tega memerkosa korban yang ketika kejadian sedang asyik bermain ponsel.

Baca Juga: Barcelona Capai Kesepakatan, Teka-Teki Kemana Aguero Berlabuh Sudah Dipastikan?

"Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main Hp di ruang keluarga dan dipantau selama setengah jam. Lalu, munculah niat jahat pemerkosaan tersebut," urai Yusri Yunus.

Yusri menyebut, selama menjalankan aksi pencurian, ini merupakan kali pertama yang bersangkutan turut melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x