Seminggu Jelang Lebaran, Jasa Marga Catat 84 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

- 7 Mei 2021, 16:14 WIB
Pada periode H-7 atau seminggu menjelang Lebaran 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat total 84.083 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) melalui arah timur, barat dan selatan.
Pada periode H-7 atau seminggu menjelang Lebaran 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat total 84.083 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) melalui arah timur, barat dan selatan. /Dok Jasa Marga

PRFMNEWS - Pada periode H-7 atau seminggu menjelang Lebaran 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat total 84.083 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) melalui arah timur, barat dan selatan.

Menurut Jasa Marga, angka ini turun sebesar 37,6% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 134.665 kendaraan.

Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 33,8% dari arah timur, 39.2% dari arah barat dan 27,0% dari arah selatan.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Tayang Sabtu 8 Mei 2021, Cecep Terlibat di Konflik Terminal?

Dari arah timur, kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui GT Cikampek Utama sebanyak 14.069 kendaraan, turun 52,7% dari lalin normal.

Sementara kendaraan yang melalui GT Kalihurip Utama berjumlah 14.367 atau turun sebesar 49,4% dari lalin normal.

Adapun total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 28.346 kendaraan, turun sebesar 51,1% dari lalin normal.

Sementara itu, kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebanyak 32.932 kendaraan, turun 28,7% dari lalin normal.

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalur Pangalengan-Bandung, Lalin Tersendat

Sedangkan kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 22.715 kendaraan, turun sebesar 25,1% dari lalin normal.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H pada 6 sampai 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan, untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Baca Juga: Hanya 2 Rute Bus AKAP yang Beroperasi di Terminal Leuwipanjang Bandung Melayani Penumpang yang Memenuhi Syarat

Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan saat berada di tempat istirahat.

Jangan lupa isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas.

Jasa Marga juga tak henti-hentinya mengimbau pengendara untuk beristirahat jika lelah berkendara.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x