PRFMNEWS - Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito menjelaskan, larangan mudik yang diputuskan pemerintah bukan tanpa sebab.
Pasalnya jika mudik diperbolehkan maka dikhawatirkan ada potensi transmisi penularan virus Covid-19 di kampung halaman.
"Alasan mudik dilarang karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat bertemu keluarga di kampung. Dan interaksi fisik sulit dihindari," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat 23 April 2021.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Santri Diperbolehkan Mudik, Panglima Santri : Saya Senang dan Bahagia
Wiku menegaskan larangan mudik lebaran tahun ini sudah diatur dalam Addendum dari SE Nomor 13. Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 bertujuan mengatur pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebelum masa larangan mudik dijalankan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Kemungkinan Dirikan Kembali Cek Poin Saat Larangan Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
"Secara nasional mengacu Addendum dari SE Nomor 13 mengenai seluruh mobilitas mudik selama 6 hingga 17 Mei 2021. Oleh karena itu saya imbau kepada pemeritnah daerah agar menindaklanjuti," pungkasnya.***