Pertama, pembahasan rencana pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan intern secara nasional, dengan fokus pada perumusan kebijakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pencegahan Covid-19 dan pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kedua, soal finalisasi modul aplikasi pengawasan keuangan desa.
Pada agenda pertama, perumusan agenda pengawasan difokuskan demi terselenggaranya Program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan baik di daerah. Adapun bidang yang menjadi fokus pengawasan adalah pengembangan industri, pertanian, pariwisata, lingkungan hidup, dan ESDM.
Rakor tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman bersama atas potensi fraud (kecurangan) dalam pelaksanaan program PC PEN.
Lebih lanjut, melalui kegiatan itu diharapkan tersusun rencana aksi dan desain pengawasan terpadu serta mekanisme pengawalan APIP dalam program penanggulangan dampak ekonomi di daerah.
Sementara itu, pada agenda kedua, dilakukan pembahasan dan finalisasi implementasi Siswaskeudes sebagai instrumen teknologi untuk mempermudah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Aplikasi itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diinisiasi dan dibahas bersama antara Kemendagri dan BPKP.
“Itjen Kemendagri dan BPKP akan selalu berkolaborasi ke depan khususnya dalam upaya menjamin dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” imbuh Tumpak.
Hal senada disampaikan Inspektur III Itjen Kemendagri Elfin Elyas selaku Koordinator Tim Siswaskeudes.