"Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua macam kategori AS, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika pemerintah pusat hanya membuka rekrutmen PPPK, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara," ucapnya.
Baca Juga: Soal Corona Varian Baru, Menkes Sebut Menular Lebih Cepat Tapi Tak Lebih Mematikan
Baca Juga: Nakes di Amerika Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin
Ditambahkan Satriwan, Pemerintah Indonesia melalui kebijakan terkait rekrutmen guru pada 2021 menutup kesempatan para guru honorer yang memiliki keinginan sederhana meningkatkan taraf hidup.
"Dimana-dimana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer. Mana ada guru PNS bergaji 500-800 ribu perbulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara," tukasnya.***