Mulai 1 Januari, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA

- 28 Desember 2020, 17:59 WIB
 Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Pemerintah mengumumkan tutup sementara pintu masuk bagi WNA
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Pemerintah mengumumkan tutup sementara pintu masuk bagi WNA /Dok Setkab.

 

Sementara itu, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik)Internasional Indonesia.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Ridwan Kamil Sebut 4 Daerah di Jawa Barat Ini Masuk Zona Merah

Baca Juga: Kedubes Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya : Kerajaan Malaysia Mengutuk Keras!

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Lebih lanjut, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yakni:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x