Mendikbud Perbolehkan Daerah Berstatus Zona Hijau dan Kuning Laksanakan Belajar Tatap Muka

4 November 2020, 22:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim //Dok Kemendikbud.

PRFMNEWS – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut daerah yang berstatus zona hijau dan kuning dalam penebaran Covid-19 boleh menggelar metode pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menambahkan pada daerah-daerah tersebut pun banyak ditemukan adanya keterbatasan fasilitas. Seperti di antaranya tak ada akses internet.

"Teman-teman kita di zona kuning dan hijau, yang banyak sekali tidak punya akses terhadap internet, Kemendikbud dan empat kementerian lain langsung mengambil sikap, daerah zona hijau dan kuning pandemi Covid boleh buka tatap muka," ucap Nadiem Makarim saat dirinya berdialog dengan para guru dan kepala sekolah di Kota Palu, Rabu 4 November dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Nadiem menyebut, kebanyakan daerah yang terdampak Covid-19 yang merupakan daerah tertinggal dan terluar. Namun, ternyata masih dalam zona hijau dan kuning banyak yang memiliki keterbatasan, salah satunya tidak memiliki akses internet.

Berbanding terbalik dengan daerah yang masih berstatus zona oranye dan merah. Daerah-daerah yang ada dalam kategori tersebut masih belum diperkenankan melaksanakan KBM tatap muka.

Di sela-sela kunjungannya, kepada para guru dan kepala sekolah dan pemerintah di Sulawesi Tengah, Nadiem mengatakan bahwa model pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud pada dasarnya menjadi satu kebijakan yang tidak diinginkan oleh Kemendikbud itu sendiri.

Baca Juga: Satroni Rumah yang Ditinggal Pergi Pemilik, Maling Panen Perabotan Rumah Tangga

"Tidak ada di pemerintah pusat yang menginginkan PJJ. Saya tidak menginginkan PJJ," ungkap Nadiem Makarim.

Namun hal itu diterapkan, karena jika tidak diterapkan maka penyebaran COVID-19 akan semakin cepat dan kesulitan dikendali, sehingga berdampak pada keselamatan dan kesehatan banyak orang.

"Jika kita tidak menutup sekolah di Jakarta, bisa bayangkan berapa banyak manusia yang meninggal," sebutnya.

Baca Juga: Pejabat yang Sebabkan Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja Dihukum Sanksi Disiplin

Selain itu, untuk mendukung proses dan kelancaran pembelajaran jarak jauh, ia menguraikan, Kemendibud memfasilitasi paket data yang terdiri dari kuota belajar dan kuota umum yang masing-masing 30 gigabyte dan 5 gigabyte.

Ia menerangkan, kebijakan memfasilitasi kuota data internet, karena problem utama yakni masyarakat tidak mampu membeli paket data.

"Bukan soal tidak memiliki gadget, memang ada yang tidak memiliki gadget. Tetapi mayoritas punya gadget, dan persoalan utamanya yaitu tidak mampu membeli paket data," ujarnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler