Awas Ada Penipuan Lewat Link Pendaftaran Bantuan UMKM! Pastikan Link Pendaftaran dari Dinas KUKM

21 Oktober 2020, 12:48 WIB
Tangkapan Layar Instagram @kemenkopukm. /

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) tengah membuka pendaftaran kembali untuk para pelaku UMKM agar bisa mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro. Sayangnya, ditemukan beberapa link atau formulir pendaftaran ilegal yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam akun instagramya @kemenkopukm, warga diminta untuk berhati-hati dan waspada jika ada permintaan data lengkap yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

"#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM," tulis @kemenkopukm dalam keterangan unggahan itu.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Dalam unggahan itu ditegaskan jika program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Oleh karena itu, warga harus memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.

Baca Juga: Menaker Akan Lakukan Evaluasi Sebelum Lakukan Pengiriman Kedua BLT Rp600 Ribu untuk Pekerja

Karena banyaknya link dan formulir online yang dapat merugikan banyak orang Kemenkop UKM mengingatkan mereka untuk menghentikannya. Pasalnya perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat Undang-undang ITE.

"Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE," tegas keterangan itu.

Dengan adanya hal ini, Kemenkop UKM meminta warga untuk mencari informasi terkait bantuan ini kepada pihak terpercaya seperti kepada dinas koperasi dan UKM, serta pihak perbankan yang dipilih pemerintah.

Baca Juga: Sempat di Peringkat Tertinggi, Kasus Corona Kecamatan Bandung Kulon Kini Sudah Menurun

"Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini," akhir keterangan itu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler