Kasus Mafia Tanah di Jambi Diungkap, Menteri AHY: Potensi Kerugian Rp1,19 Triliun Berhasil Diselamatkan

26 Juni 2024, 10:13 WIB
Menteri AHY dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, Selasa, 25 Juni 2024. /Kementerian ATR/BPN/

PRFMNEWS - Penindakan terhadap pelaku kejahatan tanah masih terus dilakukan. Terbaru, sebanyak tiga kasus kejahatan pertanahan di Jambii berhasil terungkap. Total, potensi kerugian negara sebesar Rp1,19 triliun berhasil diselamatkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, dalam kasus mafia tanah ini ini pihaknya berhasil menyelematkan objek tanah seluar 580.790 meter persegi.

"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ungkap Menteri AHY dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, Selasa, 25 Juni 2024.

Menteri AHY menjelaskan kronologi pengungkapan kasus kejahatan pertanahan ini.

Dia menerangkan dalam melancarkan aksi jahatnya, para pelaku menggunakan modus kejahatan dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

Baca Juga: Kanwil BPN Jabar Gencar Sosialisasi Program Stategis ATR/BPN dan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik

"Semua berkas perkara (pertanahan, red) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," lanjut Menteri AHY.

Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, Selasa, 25 Juni 2024.

Atas keberhasilan yang diraih, Menteri AHY mengutarakan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.

"Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media," ujarnya.

"Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," tambah Menteri AHY.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyadari ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.

Baca Juga: Menteri AHY Ajak Masyarakat Sulsel Lawan Mafia Tanah, Ewako!

"Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. (Mafia tanah, red) ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama," kata Irjen Pol Rusdi Hartono.

Hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending