Chika Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 1 Tahun Lalu Karena Pergaulan

26 April 2024, 13:00 WIB
Chandrika Chika. /Instagram.com/@chndrika_/

PRFMNEWS - Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Chika sudah menggunakan narkoba lebih dari setahun.

Selain itu diketahui juga jika Chika menggunakan narkoiba karena pergaulan.

"Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Lokasi yang Digunakan BNN untuk Bangun Gedung Rehabilitasi Narkoba di Kota Bandung

Chika dan lima selebgram lainnya yang ditangkap polisi mengakui perbutannya bukan untuk doping.

Chika mengaku menggunakan narkoba hanya untuk ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.

"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin 'doping' atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan. Jadi memang sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul," katanya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Saipul Jamil dan Asistennya Jalani Tes Urine Pemeriksaan Narkoba

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler