Airlangga Hartarto Sebut PPN Naik Jadi 12% di 2025 Tergantung Prabowo

25 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi kenaikan PPN. PPN diwacanakan naik menjadi 12% mulai Januari 2025. /prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan baru itu adalah kenaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Airlangga juga mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% adalah amanat dari Undang-Undang. Namun, kata dia, pelaksanaannya tergantung pemerintahan terpilih, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Sebut Program Keberlanjutan, Airlangga: Tarif PPN Naik 12 Persen Tahun 2025

“Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga mengutip dari ANTARA.

Dia mengatakan keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan PPN tersebut nantinya akan tertuang di UU APBN 2025. Dia mengatakan penyusunan APBN itu tentu akan melibatkan pemerintahan terpilih.

Airlangga menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Baca Juga: Jokowi Akan Dapat Peran di Pemerintahan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Kata Airlangga

“Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sejauh ini belum membahas wacana kenaikan PPN tersebut dengan Prabowo. "Nanti akan dibahas berikutnya," ujar dia.

Tuai kritik

Sebelumnya, rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mendapatkan kritik dari berbagai kalangan.

Kenaikan ini merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sejak 2021. Di UU tersebut, PPN akan dinaikkan menjadi 11% pada April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Adapun dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilpres 2024, TKD Jabar Dibubarkan Ridwan Kamil

Menurut dia, naiknya tarif PPN akan berimbas pada kecenderungan masyarakat untuk lebih berhemat mengingat harga barang dan jasa yang turut naik. Hal tersebut dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama.

Komponen non makanan diprediksi menjadi komponen konsumsi yang paling terdampak adanya kenaikan PPN 12 persen nanti, yaitu kelompok transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel.

"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik, orang-orang cenderung menahan plesiran, yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun," ujar Abdul.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler