Bukan Mempersulit, BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Bikin SKCK Wajib Terdaftar JKN Mulai 1 Maret 2024

26 Februari 2024, 19:30 WIB
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel /

PRFMNEWS – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Kebijakan tersebut masih akan diujicobakan terlebih dahulu di enam daerah mulai tanggal 1 Maret 2024 mendatang.

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," demikian keterangan tertulis BPJS Kesehatan dalam unggahannya, dikutip prfmnews.id pada Senin 26 Februari 2024.

Lantas apa alasan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan harus menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK?

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

Kebijakan persyaratan pembuatan SKCK tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Adapun dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai pengingat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada 21 Februari 2022 mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan termasuk penerbitan SKCK.

Baca Juga: Wajib Tau! Ini 8 Daftar Layanan Publik yang Harus Memiliki BPJS Kesehatan

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Ghufron mengatakan peraturan tentang optimalisasi JKN-KIS itu menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Alasan pemberlakuan kebijakan sesuai Inpres 1/2022 tersebut, lanjut Ghufron, karena dalam rangka memberikan kepastian bahwa pemohon SKCK, SIM, dan STNK sudah terlindungi kesehatannya setelah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," tegasnya.

Ghufron mengatakan pada 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

"Secara berkelanjutan kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS," katanya.

Baca Juga: Menag Yaqut: KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Aula Bisa untuk Ibadah Semua Agama

Dukungan Kapolri

Sementara itu, pada 22 Februari 2022 lalu, Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol. Hendra Rochmawan memastikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendukung kebijakan Pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Hendra Rochmawan mengatakan hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra di Mabes Polri Jakarta, Selasa 22 Februari 2024.

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler