BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Cair, Rekening dengan 5 Kondisi Ini Bisa Sebabkan Pencairan Tertunda

24 September 2020, 10:45 WIB
5 kriterian rekening yang membuat penyaluran atau pencairan BLT Rp600 ribu bagi pegawai tertunda atau terkendala. /Instagram @kemnaker

PRFMNEWS - Sejak Rabu, 23 September 2020 penyaluran tahap 4 BLT Rp600 ribu untuk pegawai bergaji di bawah Rp5 juta perbulan sudah dilakukan. 2,65 juta pegawai lolos daftar cheklist dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan akan mendapatkan transferan uang senilai Rp1,2 juta ke rekening yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Meski sudah lolos cheklist dari kemenaker, masih saja ditemukan kendala dalam penyaluran BLT ini. Yang paling utama adalah kendala pada rekening.

Dikutip dari instagram @kemnaker, ada 5 hal yang mengakibatkan penyaluran BLT Rp600 ribu ini terkendala. Lima hal itu adalah :

 

Baca Juga: Persatuan Perawat Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

1. Rekening Tidak Sesuai NIK
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini. Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

2. Rekening Sudah Tidak Aktif
Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank. Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Wanita Asal Bandung yang Foto KTP-nya Viral Karena Kelewat Cantik

3. Rekening Pasif
Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif. Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

4. Rekening Tidak Terdaftar
Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tahap 4 Pencairan BLT Pegawai Rp600 Ribu Perbulan Sudah Mulai Dilakukan Kepada 2,65 Juta Pegawai

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank
Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Dengan adanya hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" Kata Ida.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler