KABAR GEMBIRA, Menaker Pastikan Penyaluran Tahap 4 BLT Pegawai Rp600 Ribu Dilakukan Pekan Ini

- 22 September 2020, 08:17 WIB
Bantuan Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan jika pihaknya akan secepatnya melakukan penyaluran bantuan susbsidi upah (BSU) Rp600 ribu perbulan tahap 4 kepada 2,8 juta pegawai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan. Menurutnya, saat ini pihak Kemnaker tengah melakukan proses cheklist penerima.

"Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses checklist maksimal selesai hari Selasa (hari ini)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dilaporkan ANTARA, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Pegawai Belum Juga Dapatkan BLT Rp600 Ribu Perbulan dari Kemnaker

Ida menjelaskan, untuk tahap 4 sendiri rencananya akan disalurkan kepada 2,8 juta calon penerima, yang datanya kini sedang diperiksa kelengkapannya.

Setelah melalui pemeriksaan untuk diverifikasi, data itu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap 4 kepada bank penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Selanjutnya, bank-bank HIMBARA akan menyalurkan BLT upah sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan itu ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank sesama HIMBARA maupun bank swasta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Lakukan Penyesuaian Program 8 Juta Masker Kain dari UMKM

Terkait kelancaran penyaluran, Menaker kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima BSU untuk teliti memberikan nomor rekening.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif, dan bahkan tidak valid.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x