Blackhole KTV Surabaya soal Kronologi Dini Dianiaya Anak Anggota DPR: Pelaku Minta Rekaman CCTV

8 Oktober 2023, 14:00 WIB
Gregorius Ronald Tannur malah tertawa usai mengantar Dini Sera Afrianti ke rumah sakit. /Instagram @ahmadsahroni88

PRFMNEWS – Pengelola Blackhole KTV & Club, Surabaya buka suara terkait kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia terhadap korban Dini Sera Afrianti (29) oleh sang pacar, Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.

Legal Permanen Blackhole KTV & Club Surabaya Sudiman Sidabukke saat membeberkan kronologi kasus penganiayaan berat hingga korban Dini meninggal dunia ini menyatakan pelaku yang kini berstatus tersangka ini sempat meminta rekaman CCTV di dalam lift kepada sekuritinya.

Sudiman lebih rinci menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat hingga berujung kematian korban janda satu anak asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut bermula ketika ada seorang lelaki bernama Yuna pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB memesan sebuah ruangan di Blackhole KTV Club.

Baca Juga: Pro Kontra Rekayasa 2 Arah di Jalan Sukajadi, Polrestabes Bandung: Kami Masih Mencari Win Win Solution

Kemudian Yuna bersama teman-temannya berjumlah lima orang datang terlebih dahulu mengisi ruang nomor 7 yang telah dipesannya pada sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian pasangan kekasih Ronald dan Dini bergabung.

Dini dan Ronald datang masuk ke ruangan nomor 7 Blackhole KTV Club Surabaya untuk bergabung dengan Yuna dan teman-temannya itu sekira pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya, Ronald dan Dini meninggalkan area Blackhole KTV Club pada sekira pukul 00.12 WIB, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Upaya Pemkot Bandung Berdayakan UMKM dan Promosikan Makanan Khas Lewat Festival Kuliner

Selang 10 menit kemudian, Ronald kembali ke Blackhole KTV Club menemui sekuriti untuk meminta rekaman CCTV yang terpasang di lift. Ronald mengaku sudah ditampar oleh Dini.

"Dia bercerita telah ditampar oleh kekasihnya di dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta silakan menghubungi manajemen mal," ujar Sudiman, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 7 Oktober 2023.

Ronald disebut dua kali datang menemui sekuriti Blackhole KTV Club dalam selang waktu sekira 10 menit di atas pukul 00.30 WIB Rabu dini hari hanya untuk meminta rekaman CCTV di dalam lift.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Tutup Sementara Aktivitas Pengolahan Batu Hijau karena Diduga Cemari Sungai

"Tidak bisa kami kasihkan karena CCTV di dalam lift bukan wewenang kami," ucap Sudiman.

Menurutnya, Blackhole KTV Club yang menempati gedung Mal Lenmarc memiliki petugas sekuriti sendiri yang salah satu tugasnya adalah mengamankan jika terjadi keributan di dalam area tempat hiburan malam tersebut.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa perkara penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald kepada kekasihnya itu terjadi di luar area tempat hiburan malam tersebut.

"Lima buah rekaman kamera CCTV yang terpasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tak satupun yang menunjukkan peristiwa penganiayaan di dalam area Blackhole KTV," ungkap Sudiman.

Baca Juga: Makna Filosofi Desain Kereta Baru KAI Suite Kompartemen, Bahan dan Ornamen Interior-Eksterior Bikin Takjub

Sementara itu, Komisaris Blackhole KTV Club Surabaya Judystira Setyadji menegaskan lift dan parkiran yang ditetapkan polisi sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap Dini oleh Ronald adalah milik Mal Lenmarc.

"Termasuk sejumlah petugas sekuriti yang pertama kali melihat dan sempat merekam saat korban Dini tergeletak di parkiran bukanlah karyawan kami. Mereka adalah sekuriti Mal Lenmarc," tutur Judystira.

Sehari sebelumnya pada Jumat 6 Oktober 2023, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Ronald sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.

Polisi merilis Ronald menganiaya Andini sejak keluar dari area Blackhole KTV, di antara lift hingga parkiran saat berjalan menuju mobil.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR (Gregorius Ronald)," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler