Pagi Tadi Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia Setelah Dubai dan Kuching

18 September 2023, 15:11 WIB
Indeks kualitas udara di Jakarta. /Ilustrasi/Freepik/rawpixel.com

PRFMNEWS - Kualitas udara Jakarta pada Senin pagi ini 18 September 2023 berada di posisi ketiga kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta tercatat di angka 149 berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, pukul 06.36 WIB.

Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 149 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 55,2 mikrogram per meter kubik (m3).

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Baca Juga: Daftar Transportasi Umum Pendukung Akses Penumpang Kereta Cepat Rute Stasiun Tegalluar-Pusat Kota Bandung

Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Kota di posisi pertama kualitas udara terburuk adalah Dubai, Uni Emirat Arab dengan AQI 162. Posisi kedua adalah kota di Malaysia , yaitu Kuching dengan angka AQI155.

Terkait upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Harga Beras Mulai Turun dan Masalah Impor Tak Jadi Kendala

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler