KPAI Masih Dalami Aduan YouTuber Lufti Agizal Soal Kata 'Anjay'

30 Agustus 2020, 12:41 WIB
KOMISIONER KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ketika ditemui media di Kantor KPAI.* /ANTARA/HO-KPA/

PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) enggan terburu-buru dalam menyikapi kasus kata 'Anjay' yang saat ini tengah viral di masyarakat.

Melalui siaran pers yang diterima PRFM, Minggu 30 Agustus 2020, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya masih berproses menangani persoalan ini.

Seperti diketahui kata 'anjay' ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus Youtuber, Lufti Agizal di channel Youtube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

 

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung 31 Agustus Hingga 6 September 2020

Mulanya, Lutfi membahas kata 'anjay' ini usai disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa.

Menurut Retno, KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu. Bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa.

Kendati begitu secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial, tentu menjadi konsen besar KPAI.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, 3 Indonesia Berikan Kuota Hingga 30GB

 

"Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI pada Jumat 28 Agustsu 2020 pukul 10.00 WIB. Awalnya kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan. Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner. Rapat pleno Komisioner, biasanya setiap hari Senin. Oleh karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus “Anjay”," demikian pernyataan resmi KPAI.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler