PRFMNEWS - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung telah menyusun jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Bandung untuk minggu ini, 31 Agustus sampai 6 September 2020.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Persyaratan perpanjangan di SIM keliling sendiri diantaranya:
Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, 3 Indonesia Berikan Kuota Hingga 30GB
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C,
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRESTABES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,