Kemendag: Jual Bundling MinyaKita, Izin Usaha Akan Dicabut!

11 Juli 2023, 07:00 WIB
Minyakita /Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay/tom/aa.

PRFMNEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas siapa pun yang menjual MinyaKita jika tidak sesuai ketentuan berlaku, termasuk mekanisme bundel (bundling). Kemendag takkan segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai kesalahan.

Hal tersebut dikatakan oleh, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang.

Ia mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.

"Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga ditemui usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Hati-hati! Beredar Minyakita Palsu, Begini Cara Membedakannya

Sanksi pertama, kata Moga, berupa teguran tertulis dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Jika pedagang masih bermain curang, dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Baca Juga: Ingin Beli Beras dan Minyak Goreng di Pasar Murah? Ikuti Aturan yang Diterapkan Pemkot Bandung ini

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Penjualan MinyaKita juga ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal itu melanggar peraturan. Moga menjelaskan, penjual nakal selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Menurut Moga, penjualan "nakal" selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Moga menjelaskan, Kemendag telah berkoordinasi dengan manajemen TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) agar menurunkan akun tersebut.

Kedua pihak, kata Moga, telah diberitahu bahwa penjualan tersebut melanggar aturan.

"Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce," ujar Moga.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler