Awas Macet di 2 Tanggal Puncak Arus Libur Idul Adha 2023, Keluar-Masuk Kendaraan Wilayah Jabotabek

28 Juni 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi macet akibat libur panjang /PRFM



PRFMNEWS – Prediksi lonjakan jumlah kendaraan keluar dan masuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) terjadi pada masa libur long weekend Idul Adha 2023.

Jasamarga memprediksi tanggal puncak kepadatan arus kendaraan keluar dan masuk wilayah Jabotabek masing-masing akan terjadi H-1 dan H+3 pelaksanaan Idul Adha yang ditetapkan Pemerintah pada Kamis, 29 Juni 2023.

Jasa Marga memprediksi tanggal puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui Tol terjadi pada hari Rabu, 28 Juni 2023, yaitu sebesar 90 ribu kendaraan atau naik 65,6% dibandingkan hari normal sebanyak 54 ribu kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Libur Idul Adha 2023

Sementara, tanggal puncak arus kendaraan kembali masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu, 2 Juli 2023 sebesar 102 ribu kendaraan atau naik 19,8% dibandingkan hari normal sebanyak 82 ribu kendaraan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa, 27 Juni hingga Minggu 2 Juli 2023 pada waktu dan ruas jalan tol maupun non tol tertentu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan waktu operasional angkutan barang selama enam hari di ruas jalan tol dan non tol itu bertujuan mengantisipasi lonjakan kendaraan pada masa libur Idul Adha 2023.

Baca Juga: Apakah Ada CFD Dago Minggu Ini? Berikut Jawaban Dishub Bandung

Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

Serta terhadap mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Pengaturan ini dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Baca Juga: 4 Tantangan Pembangunan Flyover dan JPO Ciroyom Bandung yang Ditargetkan Selesai Desember 2023

“Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) Ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar,” ucap Menhub Budi, Selasa 27 Juni 2023.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler