Tembakau Disejajarkan dengan Narkotika dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, Kemenkes Buka Suara

14 April 2023, 18:30 WIB
ilustrasi tembakau dalam rokok /Dragana_Gordic/


PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kegaduhan soal keberadaan tembakau yang disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika dalam Pasal 154 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law.

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril memastikan pemerintah tidak lantas menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika serta psikotropika.

Dirinya menyebut, maksud dari pengelompokan tersebut hanya dikaitkan dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, 17 Pelajar di Lembang Beli Tembakau Sintetis dari Medsos

"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," terangnya dikutip prfmnews.id dari laman dw.com pada Jumat, 14 April 2023.

Menurutnya, narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya.

Selain itu, Syahril juga membantah kemungkinan pelarangan dan pidana tembakau serta alkohol disamakan dengan ganja dan lainnya.

Baca Juga: Padalarang Akan Diprediksi Sibuk di Masa Arus Mudik, Polres Cimahi Siapkan Skema Pengaturan Lalinnya

"Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif disebutnya juga sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku, sehingga tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika melalui RUU Kesehatan Omnibus Law," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: DW.com

Tags

Terkini

Terpopuler